Zakat Fitrah dibulan Ramadhan
berkenaan masih dibulan suci ramadhan saya akan
mengulas mengenai zakat fitrah, Zakat fitrah sendiri adalah hukumnya
wajib bagi setiap muslim. Karena merupakan rukun islam yang ketiga.
Untuk itu setiap orang yang beragama islam diwajibkan untuk berzakat.
Zakat fitrah salah satunya.
Rukun zakat fitrah adalah sebagai berikut :
- Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas,semata-mata karena Allah swt
- Ada orang yang menunaikan zakat fitrah
- Ada orang yang menerima zakat fitrah
- Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan sebesar 1 sha' = 4 mud = +- 2,5 kg. MUI menganjurkan besarnya zakat sebesar 3 kg makanan pokok
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
- Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Hari Raya Idul fitri
- Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadan
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan
- Beragama Islam
Waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut :
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum
orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati
batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori
zakat melainkan sedekah biasa.
Bacaan Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Untuk Doa Niat Zakat Fitrah sendiri dibagi menjadi 5 yang antara lain
Niat Memberikan Zakat Fitrah untuk keluarga, Niat Mengeluarkan Zakat
Fitrah Untuk diri sendiri, Niat Membayar Zakat Fitrah Untuk Istri,
Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki – Laki dan Lafal Niat Zakat
Fitrah Untuk Anak Perempuan.
Namun jika anda kesulitan dlm membaca dan menghafalkan Bacaan Niat Zakat
Fitrah diatas maka anda bisa menggunakan niat dg Bahasa Indonesia atau
cukup dg Bismillah karena Zakat Fitrah yg paling penting ialah
keikhlasan kita dlm memberikan, mengeluarkan dan membayar Zakat Fitrah
kita tersebut.
Kalau sudah tau rukun, syarat, waktu, dan niatnya siapa saja yang berhak menerima zakat:
kalo berkenan tarok atas gan orang-orang yang berhak menerima zakat, yang pertama :
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
Ukuran orang fakir di Indonesia adalah orang yang pendapatannya tidak
bisa mencukupi kehidupan sehari-harinya, atau orang yang pendapatannya
di bawah standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
Miskin adalah orang yang penghasilannya baru bisa memenuhi separuh atau
lebih dari kebutuhannya, tetapi belum bisa terpenuhi semuanya.
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
Fi ar-Riqab adalah budak belian. Maksud pemberian zakat kepada mereka
bukanlah kita memberikan uang kepada mereka, tetapi maksudnya adalah
memerdekakan mereka.
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
Al-Gharim ada dua macam:
Pertama: orang yang dililit utang karena mendamaikan dua pihak yang
sedang berselisih. Orang seperti ini berhak mendapatkan zakat, walaupun
dia sebenarnya orang kaya. Dalilnya adalah hadist Qabishah bin Muhariq
al-Hilali bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Wahai Qabishah meminta-minta itu tidak boleh, kecuali bagi tiga orang,
(diantaranya) adalah seseorang yang menanggung beban orang lain, maka
dibolehkan dia meminta-minta sehingga menutupi utangnya, kemudian dia
berhenti dari meminta-minta “ (HR. Muslim)
Kedua: Orang yang dililit hutang untuk keperluan dirinya sendiri,
seperti untuk nafkah keluarga, berobat, membeli sesuatu, atau yang
lainnya.
Adapun orang kaya yang berutang untuk keperluan bisnis, maka ini tidak
termasuk dalam katagori al-Gharim, sehingga tidak berhak mendapatkan
zakat.
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Muallaf yang berhak mendapatkan zakat terbagi menjadi tiga:
Pertama: Orang-orang kafir yang hati mereka sudah cenderung kepada
Islam, atau diharapkan agar mereka masuk Islam, karena dengan masuknya
mereka ke dalam agama Islam, diprediksi Islam akan menjadi lebih kuat.
Kedua: orang-orang kafir yang diharapkan agar menghentikan kejahatan mereka kepada kaum muslimin.
Ketiga: orang-orang Islam yang lemah imannya karena baru mengenal Islam,
atau supaya mereka tidak keluar lagi memeluk agama lain.
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
Fi sabilillah ini meliputi para mujahidin yang berperang melawan
orang-orang kafir, pembelian alat – alat perang, dan sarana-sarana lain
untuk keperluan jihad di jalan Allah.
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah
perjalanan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali
ke kampung halamannya.
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Amil Zakat adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara, organisasi,
lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Atas kerjanya tersebut,
seorang amil zakat berhak mendapatkan jatah dari uang zakat.
Sumber Hadist
Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah
mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau
satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki,
wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R :
Al-Bukhary dan Muslim)
Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia
berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma
atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki,
wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau
memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar
untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah
memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari
perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang
miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti
zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah
salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan
zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra.
dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih
baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang
menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang
di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga)
(H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw.
memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang
dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan
makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan
(zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat
fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah
sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar
menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya
zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari
raya fitri. (H.R: Malik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar